Ternyata ada larangan tentang berbuhungan suami istri seperti ini

Deskripsi mencabut alat kelamin suami saat berhubungan seksual dengan istrinya ada di sana dalam kitab al-Syamil, bahwa seorang suami yang melakukan hubungan seksual dengan istri seorang wanita yang bukan budak, maka ia harus tidakmencat  alat kelamin nya lewat lubang vagina dari istrinya, tanpa pengecualian izin  istrinya,

Demikian pula, jika istrinya adalah seorang hamba sahaya, suami juga harus tidak mencabut kemaluannya kecuali izin diminta untuk memiliki hamba sahaya yang, atau -menurut salah satu lisensi pendapat- hamba sahaya itu sendiri. Berbeda dengan hamba sahaya milik pribadi.


Ada menurut Imam Malik, seorang suami yang menarik kemaluannya sementara hubungan hukumnya makruh mutlak. Juga tidak diperbolehkan bagi seorang wanita menerima uang sebagai imbalan, sehingga suaminya memungkinkan dia untuk mencabut alat kelaminnya, maka setiap saat dimasukkan kembali ke dalam lubang vagina istri dengan keinginan suaminya.

Syaikh Umar bin Abdul Wahab al-Husaini mengatakan, bagi orang-orang yang memiliki hubungan dengan istrinya yang perawan (gadis Tinting), dia tidak harus mencabut alat kelamin lubang vagina, istrinya (sebelum hubungan intim itu benar-benar selesai), melakukan tidak seperti kebiasaan dilakukan oleh orang-orang bodoh.

Tapi mereka harus dibiarkan saja sperma keluar dengan cepat agar sampai  ke rahim istrinya, siapa tahu Tuhan akan menentukan anaknya dari hasil bersetubuh tersebut, sehingga keturunannya diberikan kepadanya itu dapat bermanfaat baginya. Mungkin selain itu adalah bahwa dialkukan hubungan seksual dengan istrinya terlambat pertemuan sirkuit istrinya, karena tidak peduli siapa yang bisa mengelak sseorang dari kematian yang akan datang.



Sumber: K. H. Misbah Musthofa, terjemahan quratu al-'uyun, hal113-114, Al-Balagh. 1993.
Share on Google Plus

About Hebohdong

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 komentar :

Posting Komentar